Semua Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang PSBB Jakarta

Pada hari jumat tanggal 10 Bulan April 2020 Jakarta akan menerapkan PSBB singkatan dari Pembatasan Sosial Bersekala Besar, hal ini perlu dilakukan mengingat jumlah postif Corona di Jakarta menempati angka yang cukup tinggi.

PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menekankan akan ada konsekuensi Hukum yang di dapatkan ketika ada yang melanggar PSBB Jakarta.

Nah berikut adalah hal hal yang perlu kamu ketahui tentang Tentang PSBB Jakarta.

Pengertian PSBB


PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9)."

 Kegiatan Warga Dibatasi


Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi selama PSBB. Pelaksanaan pembatasan mengacu pada Pasal 13 Permenkes tentang Pedoman PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB diterapkan:

a. Kegiatan sekolah

Selama PSBB, Pemprov DKI harus melakukan peliburan sekolah. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar-mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Bukan hanya sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Namun peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

b. Kegiatan Tempat Kerja

Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

Namun ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:

"Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya."

Tempat kerja yang kecualikan di antaranya Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI. Kemudian, terkait dunia usaha, ada 8 sektor yang dikecualikan, yakni sektor kesehatan, sektor pangan makanan dan minuman, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan serta pasar modal, sektor logistik dan distribusi barang, sektor kebutuhan keseharian retail seperti warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Terakhir, sektor industri strategis.

"Jadi, semua kegiatan lain akan dianjurkan bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik, ini termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," ujar Anies.

Selain itu, kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan COVID-19 juga diperbolehkan beroperasi. Misalnya pengelola zakat, pengelola bantuan sosial, dan NGO kesehatan.

"Bagi sektor per sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan COVID-19, artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah, dan melakukan cuci tangan rutin. Jadi protap itu dilakukan," katanya.


c. Kegiatan Keagamaan

Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.

Warga diminta melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.

d. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Semua fasilitas umum akan ditutup, baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik swasta.


Namun, dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Berikut fasilitas umum yang dikecualikan:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

e. Kegiatan Sosial dan Budaya

Saat PSBB diterapkan, warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya itu termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya. Sementara, untuk pernikahan, Pemprov DKI tak melarang, namun resepsi wajib ditiadakan.

"Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial-budaya juga sama kita akan batasi itu. Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan, begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan," ujar Anies.

f. Kegiatan di Moda Transportasi

Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasionalnya saat PSBB. Kapasitas penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, physical distancing wajib diterapkan. Karena itu, jumlah penumpang per kendaraan akan dibatasi.

g. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Dalam Permenkes, aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

h. Kerumunan

Kerumunan di atas lima orang dilarang. Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas jika ada kegiatan di luar ruangan dengan jumlah di atas lima orang.


i. Ojek Online Dibatasi

Guburneur Jakarta, Anies mengatakan akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. Namun dia tak secara tegas mengatakan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang. Anies hanya menekankan bahwa ojek online diperbolehkan mengantar barang.

"Jadi ketika ini dilakukan, ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Ini nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi intinya adalah akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Kita tadi tidak membatasi kegiatan logistik karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi. Tetapi prinsip pembatasannya kita ikuti. Itu yang kita lakukan," kata Anies.

Kendati demikian, Anies mengatakan taksi online masih diperbolehkan mengangkut penumpang. "Jadi begini, untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat untuk bawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," kata Anies.

Namun, jika merujuk para Permkenkes No 9 Tahun 2020, selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."


4. Ada Bantuan Sosial


Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak dalam pelaksanaan PSBB. Mulai Kamis, 9 April 2020, Pemprov DKI akan menyalurkan sembako ke masyarakat.

5. Penegakan Hukum


Anies mengatakan pada prinsipnya PSBB telah diterapkan di Jakarta selama 3 minggu terakhir. Karena itu, dalam PSBB, yang utama adalah dilakukan penegakan hukum. Anies mengatakan akan ada tindakan hukum bagi warga yang melanggar aturan pembatasan dalam PSBB.

"Karena, akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," tutur Anies.

"Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan dan kami mengharap kepada seluruh masyarakat untuk menaati," imbuhnya.

Semoga bermanfaat.