1.380 Orang Tidak Waras di Banten Berhak Nyoblos Pemilu

Sebanyak 1.380 pemilih kategori tuna grahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk di DPT Pemilu 2019 di Provinsi Banten. Penetapan itu berdasarkan pleno KPU Banten.

Komisioner KPU Banten Agus Sutisna mengatakan pleno KPU bersama Bawaslu pada Rabu (12/12) telah menyepakati daftar pemilih tetap hasil penyempurnaan (DPTHP) sebanyak 8.112.477 pemilih. Atau berkurang 7.938 dari penyempurnaan tahap pertama sebanyak 8.120.415 pemilih.

Di dalamnya, terdapat pemilih disabilitas mulai dari tuna daksa, tuna netra, tuna runggu sampai tuna grahita atau ODGJ. 1.380 pemilih ODHJ tersebut tersebar di Cilegon 89 jiwa, Kota Serang 63 jiwa, Kota Tangerang 207 jiwa, Tangsel 58 jiwa, Lebak 216 jiwa, Pandeglang 175 jawa, Serang 471 dan Tangerang 116 pemilih.

Data tersebut, menurut Agus adalah hasil tim KPU yang melakukan pendataan ke rumah warga, panti rehabilitasi sampai yayasan. Agus menyampaikan bahwa ODGJ memiliki hak pilih berdasarkan regulasi KPU serta rekomendasi Bawaslu dan diatur undang-undang.

"Pendataan ODGJ ke DPT itu jelas berdasarkan surat edaran yang basisnya rekomendasi Bawaslu dan tentu undang-undang," kata Agus saat berbincang dengan detikcom di Serang, Banten, Kamis (13/12/2018).

Lalu, Agus memerinci bahwa para pemilih ODGJ di Banten ini ada tata cara pemilihan saat datang ke TPS pada 27 April nanti. Mereka harus membawa surat keterangan dokter. Atau, keterangan yang menyatakan bahwa kejiwaannya tak ada ganggan.

Dan sebelum masuk ke bilik suara, mereka juga akan diperiksa oleh KPPS. Serta di setiap TPS juga ada disediakan khusus kolom pemilih bagi penyandang disabilitas.

"Semua pemilih disabilitas itu didampingi, kan ada beberapa kategori, daksa, rungu, netra, grahita. Semua bakal ada pendamping, tidak sendirian datang ke TPS seperti dalam bahasa umum orang gila ke TPS. KPU punya regulasi dan antisipasi," tegasnya.

Sumber: detik.com